Find Us On Social Media :

Perkara Motor Operasional, Bharada E Diam-diam Tak Suka dengan 1 Sifat Brigadir J Semasa Hidupnya: Itu Keputusan Sepihak dari Almarhum

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Hal ini disampaikan Richard Eliezer saat ditanyakan soal motor tersebut oleh satu kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Betul, memang saya tidak setuju juga, karena itu keputusan sepihak dari almarhum," kata Richard.

Richard mengatakan, ia tidak suka keputusan Brigadir J karena seharusnya motor itu digunakan oleh para ajudan.

"Karena itu motor dipakai adiknya sehingga kita di kediaman tidak mempunyai motor operasional," ujarnya.

Diketahui, Brigadir j tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)