Find Us On Social Media :

Perkara Motor Operasional, Bharada E Diam-diam Tak Suka dengan 1 Sifat Brigadir J Semasa Hidupnya: Itu Keputusan Sepihak dari Almarhum

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

GridHot.ID - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga kini masih terus bergulir di meja hijau.

Diketahui jika kasus tersebut melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan 3 orang lain, yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Bharada E mengakui memang ada sikap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang semasa hidup tidak disukainya. Apa?

Mengutip tribunnews.com, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan momen dirinya bersama Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal disodorkan handphone Iphone 13 pro max hingga uang dolar.

Adapun gawai tersebut diberikan Ferdy Sambo dua hari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.

Awalnya, ketiga terdakwa itu dikumpulkan Ferdy Sambo di lantai dua rumah pribadi Jalan Saguling III oleh Ferdy Sambo didampingi Putri Candrawathi.

"Jadi waktu saat tanggal 10 saudara dipanggil ini lah suasananya?" tanya hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Iya," jawab Bharad E saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ini terdakwa, apa yang dilakukan?" tanya kembali Hakim.

"Ini ada ibu PC" ujar Bharada E.

Ferdy Sambo dan ketiga anak buahnya tersebut terlihat duduk di kursi panjang dan langsung ditawarkan ganti gawai Iphone Promax 13 oleh Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga: Klaim Beberapa Kesaksian yang Keluar dari Mulut Putri Candrawathi Tidak Sesuai Fakta, Bharada E Sebut Istri Ferdy Sambo Sebenarnya Tahu Skenario Pembunuhan: Seandainya CCTV Ada...

"Saat di sini yang mulia," ujar Bharada E.

"Ini yang berikan?" tanya hakim.

"Ibu PC sama bapak FS," jawab kembali Bharada E.

"Diberikan satu-satu masih baru masih dibungkus? Ada tidak yang disampaikan terdakwa?" cecar hakim.

"Bapak menanyakan dulu yang mulia, 'kalian pakai hp apa'. Kebetulan bang Ricky sudah pakai Iphone. Om Kuat pakai Samsung, saya Redmi yang mulia. Kemudian 'gantilah pakai Iphone'. Baru tanya ke Ibu, 'masih ada tidak sisa HP Mama' terus ibu naik bawa turun HP itu," ungkap Bharada E.

Namun, Bharada E mengaku tidak ada perintah untuk memusnahkan handphone lama sebelum diganti dengan Iphone itu.

"Ada tidak perintah HP itu dimusnahkan?" kata hakim bertanya.

"Tidak ada yang mulia, HP saya masih ada yang mulia," jawab Bharada E.

"Iya maksudnya tidak ada?" tanya hakim yang lantas dibenarkan Bharada E.

Dilansir GridHot dari Kompas.com, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengakui memang ada sikap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang semasa hidup tidak disukainya.

Richard Eliezer mengakui bahwa ia tidak menyukai keputusan Brigadir J yang memberikan izin adiknya menggunakan motor aide-de-camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Langsung Kicep, Gelang Istri Ferdy Sambo Jadi Salah Satu Bukti Kebohongan Saat Janjikan Uang Rp 1 Miliar ke Richard Eliezer, Pengacara Bharada E: Saksi PC Ada di Lantai 2

Hal ini disampaikan Richard Eliezer saat ditanyakan soal motor tersebut oleh satu kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Betul, memang saya tidak setuju juga, karena itu keputusan sepihak dari almarhum," kata Richard.

Richard mengatakan, ia tidak suka keputusan Brigadir J karena seharusnya motor itu digunakan oleh para ajudan.

"Karena itu motor dipakai adiknya sehingga kita di kediaman tidak mempunyai motor operasional," ujarnya.

Diketahui, Brigadir j tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)