Find Us On Social Media :

Hakim Ketok Palu Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kasus Binary Option Mencak-mencak Suami Dinan Fajrina Tak Wajib Bayar Kerugian hingga Sebut Ada Permainan: Ada Jual Beli Hukum

Doni Salmanan menikahi Dinan Fajrina pakai mahar hasil penipuan Quotex

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip TribunStyle.com dari Antara.

Reaksi Korban

Usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi.

Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.

Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut.

Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.

Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

Sebelumnya, JPU mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi ke korban.

Ganti rugi tersebut diketahui mencapai Rp17 miliar.

Berdasarkan keputusan hakim, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut.

Pasalnya, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.

Baca Juga: Kondisi Terbarunya Terungkap, Doni Salmanan Kepergok Kirim Surat Usai Tiup Lilin Bareng Dinan Fajrina di Penjara: Semoga Aku Cepat Bebas!

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

Dengan demikian, barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan.

Sebelumnya, JPU meminta barang bukti tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Barang bukti yang diminta dirampas adalah barang bukti nomor 33 hingga 131 yang merupakan kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.

Di sisi lain reaksi istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina justru jadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, ia justru mengunggah potret pernikahannya dengan Doni Salmanan dengan caption manis.

Ya, Dinan bak menegaskan kepada warganet bahwa dirianya masih setia menunggu Doni Salmanan yang dituntut belasan tahun penjara.

"I Love You Forever Sayang @donisalmanan," tulis Dinan dengan emoji cinta putih, dikutip TribunStyle.com dari Instagram-nya.(*)