Find Us On Social Media :

Pria Muslim Haram Hukumnya Pakai Emas Berapapun Kadarnya, Buya Yahya Bongkar Solusi Bagi Laki-laki yang Ingin Memakai Perhiasan Sesuai Sunnah Rasulullah

Ilustrasi Perhiasan Emas

Selain kelingking dan jari manis, misalnya pakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah maka hukumnya makruh sebagaimana larangan Nabi Muhammad SAW kepada Ali Bin Abi Thalib Ra.

Adapun bagi kaum hawa, kelima-lima jari boleh dipakaikan perhiasan emas maupun bahan lainnya.

Untuk posisi tangan boleh dipakai kiri dan kanan, pendapat mazhab Syafii hendaknya dipakai di sebelah kanan cincin perak tersebut bagi kaum pria.

Karena emas hukumnya haram, maka sebaiknya laki-laki yang ingin memakai perhiasan memakai alternatif yang disunnahkan perak, dan emasnya diberikan kepada istri atau Ibu.

Larangan penggunaan emas bagi laki-laki berlaku pula pada ikat pinggang, kacamata, jam tangan dan sebagainya.

"Bentuk perabot rumah tangga babnya lain, biar pun Ibu-ibu tetap tidak boleh, misal piring emas, sendok emas tidak boleh," paparnya.

Buya Yahya pun mengimbau bagi siapapun laki-laki yang sudah terlanjur pakai emas maka hendaknya bisa menanggalkannya.

"Terlepas dari menurut medis katanya bisa begini-begini, jadi kaum pria lebih baik turunkan kalung Anda hadiahkan kepada istri atau adik atau Ibu atau bisa pula disimpang dan jangan lupa bayar zakat, karena tidak boleh dipakai maka wajib membayar zakat," urai Buya Yahya.

Sedangkan kaum wanita yang memiliki dan memakai emas tidak wajib untuk dizakati.(*)