Find Us On Social Media :

Pria Muslim Haram Hukumnya Pakai Emas Berapapun Kadarnya, Buya Yahya Bongkar Solusi Bagi Laki-laki yang Ingin Memakai Perhiasan Sesuai Sunnah Rasulullah

Ilustrasi Perhiasan Emas

GridHot.ID - Ada larangan memakai perhiasan emas bagi kaum pria.

Sekarang ini, banyak sekali kita jumpai ada sebagian dari pemuda muslim yang sudah sangat berlebihan dalam berhias bahkan sampai melebihi para wanita muslimah dalam urusan berhias.

Padahal Allah dan Rasulullah sudah mengharamkan hal ini untuk kaum muslim supaya tidak melakukan sesuatu yang berlebihan dalam segala hal khususnya dalam urusan berhias.

Melansir sripoku.com, dalam Islam, laki-laki tidak diperkenankan untuk memakai benda yanhg terbuat dari emas.

Hal ini lantaran emas jika dipakai oleh laki-laki akan memicu adanya penyakit Alzheimer.

Jika laki-laki memakai emas maka butiran-butiran debu akan masuk ke dalam darah, hal inilah yang menimbulkan penyakit berbahaya

Penyakit Alzheimer adalah gangguan pada otak yang menyebabkan penurunan daya ingat, kemampuan berpikir dan bicara, serta perubahan perilaku.

Akan tetapi bagi perempuan diperbolehkan untuk memakainya.

Perempuan diperkenankan memakai emas lantaran butiran-burtiran debu dari emas yang masuk ke dalam darah akan keluar saat datang bulan atau haid.

Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, pendakwah Buya Yahya menguraikan solusi bagi laki-laki yang ingin memakai perhiasan di anggota tubuhnya.

Diketahui, kaum adam dilarang atau diharamkan memakai Emas, termasuk emas dalam bentuk perhiasan, Buya Yahya mengatakan ada alternatif jenis perhiasan lainnya yang bisa dipakai para pria.

Baca Juga: Buya Yahya Menyebutnya Sah-sah Saja Dilakukan, Simak Hukum Titip Doa pada Orang Alim, Ternyata Ada Syarat Khusus Ini

Buya Yahya merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menuturkan laki-laki identik dengan keperkasaan, sehingga tidak pas untuk berpenampilan secara berlebihan menggunakan perhiasan.

Dikatakan Buya Yahya, mengenai penggunaan emas oleh laki-laki seluruh ulama sepakat dan tidak ada perdebatan.

Emas adalah logam mulia yang memiliki nilai. Dewasa ini emas ada yang berbentuk batang ada pula yang dijadikan perhiasan.

Umumnya emas perhiasan dipakai oleh kaum wanita, bolehkah laki-laki juga memakainya?

Buya Yahya menjelaskan emas disepakati para ulama tidak ada khilaf di dalamnya, bagi kaum pria yang sudah baligh hukumnya haram menggunakan emas.

"Seberapapun kadar jika seandainya dipanaskan bisa terpisah itu haram, misalnya cincin yang dipanaskan maka terpisah itu berarti ada kandungan emasnya maka haram dipakai pria berapa persen pun kadarnya," terang Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Solusi bagi laki-laki yang ingin memakai perhiasan, misalnya cincin, bisa memakai perhiasan berbahan perak sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW.

Selain perhiasan yang bahan selain perak, hukumnya mubah atau dibolehkan untuk dipakai laki-laki.

Hal ini karena Nabi Muhammad SAW pernah memakai cincin berbahan perak, dianjurkan pula memakai mata pada cincinnya.

Buya Yahya menambahkan cara memakai cincin pun juga dicontohkan Rasulullah SAW yang mana hal itu menjadi sunnah bagi kaum muslimin.

"Meletakkan cincin yang diajarkan Nabi SAW adalah di jari kelingking dan jari manis, sedangkan arah mata cincin menghadap ke bagian telapak, boleh jikalau arah mata cincin menghadap ke atas," jelasnya.

Baca Juga: Wanita Muslim Harus Hati-hati Agar Tak Dilaknat Allah SWT, Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Soal Kekeliruan Perempuan dalam Mempercantik Diri, Termasuk Soal Pakai Parfum

Selain kelingking dan jari manis, misalnya pakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah maka hukumnya makruh sebagaimana larangan Nabi Muhammad SAW kepada Ali Bin Abi Thalib Ra.

Adapun bagi kaum hawa, kelima-lima jari boleh dipakaikan perhiasan emas maupun bahan lainnya.

Untuk posisi tangan boleh dipakai kiri dan kanan, pendapat mazhab Syafii hendaknya dipakai di sebelah kanan cincin perak tersebut bagi kaum pria.

Karena emas hukumnya haram, maka sebaiknya laki-laki yang ingin memakai perhiasan memakai alternatif yang disunnahkan perak, dan emasnya diberikan kepada istri atau Ibu.

Larangan penggunaan emas bagi laki-laki berlaku pula pada ikat pinggang, kacamata, jam tangan dan sebagainya.

"Bentuk perabot rumah tangga babnya lain, biar pun Ibu-ibu tetap tidak boleh, misal piring emas, sendok emas tidak boleh," paparnya.

Buya Yahya pun mengimbau bagi siapapun laki-laki yang sudah terlanjur pakai emas maka hendaknya bisa menanggalkannya.

"Terlepas dari menurut medis katanya bisa begini-begini, jadi kaum pria lebih baik turunkan kalung Anda hadiahkan kepada istri atau adik atau Ibu atau bisa pula disimpang dan jangan lupa bayar zakat, karena tidak boleh dipakai maka wajib membayar zakat," urai Buya Yahya.

Sedangkan kaum wanita yang memiliki dan memakai emas tidak wajib untuk dizakati.(*)