Find Us On Social Media :

Perwira Kombes Ini Sangat Menakutkan, AKP Irfan Widyanto Sindir Anak Buah Ferdy Sambo di Persidangan: Komandan Saja Tidak Berani, Apalagi Saya

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto

Gridhot.ID - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto membongkar betapa seramnya perwira Kombes anak buah Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan AKP Irfan Widyanto saat diperiksa sebagai terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Pernyataan AKP Irfan Widyanto itu ditujukan kepada Kombes Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam.

Mengutip Kompas.com, Agus Nurpatria merupakan perwira menengah yang memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Irfan sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia peraih Adhi Makayasa, sebutan bagi lulusan terbaik Akpol.

"Mohon izin saudara saksi (Agus), bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," ujar Irfan.

Menurut dia, ada banyak polisi berpangkat Kombes yang bertugas di Mabes Polri.

Namun, dari sekian banyak Kombes yang bertugas, yang paling menakutkan adalah mereka yang berdinas di Biro Paminal Propam Polri.

"Namun, Kombes di divisi Paminal itu cukup... Menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," tuturnya.

Maka dari itu, kata Irfan, dirinya tidak berani menolak perintah Agus selaku anak buah Ferdy Sambo saat disuruh mengambil CCTV.

Ia juga menyindir Agus yang tidak berani melawan perintah Karo Paminal Divisi Propam yang saat itu di duduki oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ucapkan Maaf Setelah Disindir Hakim, Pakar Duga Suami Putri Candrawtahi Siapkan 2 Strategi Ini untuk Hindari Hukuman Mati

"Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal. Apalagi saya melawan perintah dari komandan," imbuh Irfan.

Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV ke Pimpinan Polri

Dalam persidangan, Irfan juga menyebutkan bahwa pihaknya menjadi orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Sambo kepada pimpinan Polri.

Melansir Tribunnews.com, Irfan menjelaskan bahwa pihaknya membuka fakta soal DVR CCTV kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu.

Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.

"Terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan saksi (Hendra Kurniawan), bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," ujar Irfan.

"Artinya 3 hari setelah ada LP itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP 340," tuturnya.

Lebih lanjut, Irfan mengaku dirinya dipanggil oleh pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Irfan membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.

"Fakta mengenai DVR ini. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil, diperintah siapa," tukas Irfan.

Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Belanja Bulanan Ferdy Sambo Tembus Rp 600 Juta, Suami Putri Candrawathi Kesal Ditantang Buktikan Uang di Rekening Ricky Rizal Miliknya: Saya di Sel!

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga dijerat perkara obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Ditugasi Kapolri untuk Jemput Ferdy Sambo, Inilah Sosok Jenderal Bintang 2 yang Diungkit Suami Putri Candrawathi di Persidangan, Ternyata Dulu Teman Seangkatan

(*)