Find Us On Social Media :

Teka-teki Sarung Tangan Hitam, Rekaman CCTV Tunjukkan Ferdy Sambo Tak Memakainya, Pengacara Bharada E hingga Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini

Misteri sarung tangan hitam dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan.

"Tapi kan CCTV-nya hari ini (Selasa) yang ditunjukkan tidak jelas," imbuh Ronny Talapessy

Kata Pakar Hukum

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Ahmad Suparji, menyebut Ferdy Sambo yang tidak mengenakan sarung tangan hitam bukan berarti bisa mengeliminasi pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Seandainya memang benar bahwa dia tidak menggunakan sarung tangan bukan kemudian berarti langsung mengeliminasi atau menghilangkan keterlibatan yang bersangkutan dalam konteks terjadinya pembunuhan berencana tadi itu," jelasnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas TV.

"Meskipun tentunya menjadi pertimbangan bahwa sekiranya pakai sarung tangan akan semakin kelihatan perencanaan itu."

"Tapi sekali lagi, bukan menghapuskan pertanggungjawaban pidana seadainya ada pembunuhan berencana itu," lanjut Ahmad Suparji.

Ia melanjutkan, pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo cs itu sudah relatif mendekati kebenaran materiil.

"Tinggal bagaimana mencari peran masing-masing dari lima terdakwa tadi itu."

"Namun demikian perbedaan keterangan atau kemudian apa yang disampaikan ahli forensik itu tidak secara otomatis kemudian menghapuskan pertanggungjawaban dari Ferdy Sambo," terang Ahmad Suparji.

Sebagai informasi, Bharada E pernah menyebut Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan berwarna hitam saat dirinya mengantar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Setelah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar untuk berdoa.

Saat berdoa, Bharada E mendengar Ferdy Sambo berteriak hingga membuatnya memutuskan untuk turun ke lantai satu.

Baca Juga: Mantan Jenderal Salahkan Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati Diragukan, Pakar: Wajar, Ingin Keringanan Hukuman

Ketika sampai di lantai satu, Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan karet berwarna hitam.

"Saya turun ke bawah sudah ada pak FS. Di situ dia sudah pakai sarung tangan Yang Mulia. Sarung tangan karet warna hitam," kata Bharada E dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).

Diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)