Find Us On Social Media :

Beri Keterangan Soal Perintah ke Bawahan, Ferdy Sambo Sebut Anak Buahnya Selalu Patuh dan Tak Berani Tolak Komando, Ternyata Ini Alasannya

Ferdy Sambo

Sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias Irjen saat itu, Ferdy Sambo mengaku punya kuasa besar.

Sehingga, Ferdy Sambo yakin tak ada anak buahnya yang melawan, sekalipun dia memberikan perintah yang melanggar aturan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya mengamankan, menghapus, dan memusnahkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Adapun menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah tidak benar dari atasannya.

Namun, menurut Ferdy Sambo, anak buahnya tak ada yang berani melaporkannya.

"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani."

"Kalau tidak berani ya saya rasa sih enggak berani," jelas dia, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Namun, di kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena telah menyerat banyak bawahan.

Baca Juga: Salah Satunya Ikhlas dan Suka Keindahan Alam, Inilah 5 Ciri-ciri Anda Dilindungi Khodam Leluhur Dewi Sri, Taraf Kehidupannya di Atas Rata-rata!

Ferdy Sambo mengakui sempat memerintahkan sejumlah bawahannya di Polri untuk memeriksa dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

"Saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota."

Klaim Tak Pernah Beri Perintah Salah