Find Us On Social Media :

Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Temui Titik Terang, Kini Ahli Hukum Pidana Unsoed Sebut Motif Pemerkosaan Tidak Jelas, Prof Hibnu Nugroho: Harus Ada Dua Bukti Ini..

Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada. Namun yang menjadi masalah di kasus pembunuhan Brigadir J, motifnya itu belum jelas.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan pasangan suami istri dalam nota keberatan (eksepsi) mereka menyatakan, surat dakwaan jaksa tidak menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Yosua.

Ferdy Sambo dalam eksepsi berkeras menyatakan Yosua melecehkan istrinya di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sehari kemudian Yosua kembali ke Jakarta bersama rombongan, dan dia dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada sore hari sekitar pukul 17.17 WIB.

Terkait dugaan pelecehan yang belum terbukti itu, kata Gayus, jaksa penuntut umum tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan hal itu dalam persidangan.

Gayus mengatakan, JPU juga bisa berupaya membuktikan proses perencanaan pembunuhan terhadap Yosua dan tak perlu mengungkap motif di balik pembunuhan.

"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan skesual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," ujar Gayus.

Baca Juga: Meninggal di Usia 95 Tahun, Surat Wasiat Paus Benediktus XVI Dirilis Vatikan, Terungkap Minta Pengampunan atas Kesalahannya

Gayus mencontohkan, dalam dakwaan Ferdy Sambo diungkap tentang bagaimana dia membujuk 2 ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.

Dalam uraian surat dakwaan, Bripka Ricky Rizal menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak siap mental.

Sedangkan Eliezer disebut menyanggupi permintaan Sambo hingga terjadi peristiwa berdarah itu.

"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak. Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan," ucap Gayus.

(*)