Find Us On Social Media :

Ricky Rizal Mematung Terdiam Pasca Penembakan Brigadir J, Ahli Psikologi Forensik Sebut Bripka RR Alami Hal Ini Saat Kejadian: Bisa Saja Dikuasai Emosi Negatif

Ricky Rizal di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (2/1/2023).

Emosi negatif tersebut kemudian mempengaruhi tingkat rasionalitas seseorang.

"Individu yang mengalami saat itu bisa saja dikuasai emosi negatif yang intens, maka fungsi rasionalitasnya menurun," katanya.

Karena itu, Nathael memaklumi bila Ricky tak dapat menyampaikan keterangan dengan baik.

"Saat ditanya, bisa dipahami yang bersangkutan tidak mampu memberikan keterangan informasi," katanya.

Sebelumnya, reaksi Ricky Rizal usai penembakan Brigadir J terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.

Di dalamnya jelas bahwa Adzan Romer menyebut jika dia melihat Ricky Rizal dan Kuat Maruf diam mematung setelah peristiwa penembakan Brigadir J.

Selanjutnya, Jaksa mengkonfirmasi apakah terlihat ada kegelisahan pada dua terdakwa tersebut usai Brigadir Yosua tewas.

Romer hanya menyebut jika tidak ada kepanikan dari diri Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat itu.

"Tidak kah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022).

"Ketika saya tanya tidak dijawab," jawab Romer.

"Tidak ada kepanikan?" kata jaksa.

Baca Juga: Belanja Bulanan Ferdy Sambo Tembus Rp 600 Juta, Suami Putri Candrawathi Kesal Ditantang Buktikan Uang di Rekening Ricky Rizal Miliknya: Saya di Sel!

"Iya, betul (tidak ada kepanikan)," ujar Romer.

Sebagai informasi, Ricky Rizal menjadi satu di antara lima terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; dan Kuat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)