Gridhot.ID - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Bridagir J berkali-kali menangis saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri Candrawathi tak mampu menahan air matanya, saat menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bridagir J di Magelang, 7 Juni 2022 lalu.
Putri Candrawathi juga menangis saat menyebut dirinya malu menceritakan pelecehan yang dialaminya pada Ferdy Sambo, karena khawatir tak dicintai lagi.
Melihat istri Ferdy Sambo terus-menerus menangis, Majelis Hakim sempat menegur Putri.
"Sudah jangan menangis yah," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak kepada Putri di persidangan.
Sembari berkelakar, Morgan menyebut bahwa tangisan Putri dapat membuat Majelis Hakim menangis pula.
"Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis nanti," ujarnya.
Kemudian Putri ditanya mengenai kesiapannya melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa.
"Masih bisa memberikan keterangan? Tadi kan kurang fit atau kurang enak badan?" tanya Hakim Morgan.
Putri lalu menyebutkan bahwa dirinya memang memilki gangguan pencernaan.
Namun, dia memastikan masih dapat memberikan keterangan di dalam persidangan.
"Saya punya GERD, gangguan pencernaan. Tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata Putri.
Dalam keterangannya, Putri kembali menegaskan dirinya sebagai korban pelecehan dan tak tahu mengapa ia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Bridagir J.
Hakim Dinilai Kebal dari Gimik
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim dan jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak akan terpengaruh dengan tangisan Putri maupun Ferdy Sambo.
Abdul menilai hakim dan jaksa tak akan terpengaruh gimik para terdakwa dalam menyusun tuntutan atau vonis.
"Jaksa maupun hakim tidak akan pernah terpengaruh oleh gimik-gimik baik yang alami maupun yang direkayasa. Hakim dapat dipastikan tidak akan terpengaruh," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Vonis tetap berdasarkan fakta persidangan yang minimal akan menggambarkan kejadian yang sesungguhnya," lanjut Abdul
Abdul melanjutkan, meskipun terdakwa memperlihatkan sikap menangis atau penyesalan saat menjalani sidang dan memberikan keterangan, jaksa dan majelis hakim akan tetap mengutamakan menggali fakta persidangan untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dan porsi peranan masing-masing terdakwa.
"Jika sampai pada putusan tentang strafmaat atau berapa lama akan dijatuhi hukuman biasanya faktor-faktor sosiologis juga ikut dipertimbangkan, tetapi bukan hal yang utama," ucap Abdul.
Adapun dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) lalu, Ferdy Sambo juga menitikkan air mata ketika menjawab sejumlah pertanyaan hakim.
Suara Ferdy Sambo bergetar ketika majelis hakim mendalami soal cerita dugaan pemerkosaan terhadap sang istri yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang.
"Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkinlah mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya Yang Mulia," ujar Sambo.
"Saya yakini bahwa ini terjadi sehingga kemudian sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan," imbuh dia.
Sambo juga terlihat menangis ketika disinggung tentang nasib keempat anaknya saat ini ketika kedua orang tuanya ditahan.
"Saya enggak kuat," ucap Ferdy Sambo.
(*)