Find Us On Social Media :

Lukas Enembe Terima Uang Suap Rp 1 Miliar dan Uang Gratifikasi Rp 10 Miliar, Ada Dugaan Dana Haram Sang Gubernur Mengalir ke KKB Papua, Begini Kata KPK

KPK menanggapi adanya dugaan aliran uang suap dan gratifikasi Lukas Eembe ke OPM atau KKB Papua.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya diberitakan Tribun-Papua.com, Juru Bicara KKB Papua, Sebby Sambom membela Lukas Enembe yang baru saja ditangkap KPK.

Sebby Sambom mengungkapkan cara KPK menangkap Lukas Enembe terkesan membuat Gubernur Papua nonaktif itu sebagai penjahat.

 "Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby Sambom dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14//1/2023).

Menurut Sebby, boleh saja Lukas Enembe ditangkap, namun harus diperlakukan baik.

"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan. kasihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.

KPK diketahui menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

Baca Juga: Penuturan Lukas Enembe Sulit Dipahami, KPK Akan Gunakan Ahli Bahasa untuk Bantu Pemeriksaan, Firli Bahuri: Biar Perkara Cepat Selesai

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.