Find Us On Social Media :

Para Pendukung Ngamuk Bukan Main di Pengadilan Usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: yang Otak Pembunuh Cuma 8 Tahun!

Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih tinggi dari istri Ferdy Sambo yang hanya 8 tahun penjara

Gridhot.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kini menjadi heboh penuh perdebatan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya jaksa telah memberikan tuntutan terlebih dahulu ke Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi diketahui dituntut hukuman penjara selama delapan tahun penjara akibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan ini pun langsung menuai protes dari berbagai pihak.

Pihak pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak bahkan merasa kecewa berat akibat tuntutan tersebut.

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri dituntut hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya dalam pembunuhan berencana tersebut, hingga akhirnya giliran Bharada E menghadapi tuntutannya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tampak menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Bharada E langsung menundukkan kepala saat mendengar tuntutan jaksa. Mata Bharada E berkaca-kaca.

Tak lama kemudian, dia berjalan ke arah kuasa hukumnya, Ronny Talapesi, yang berada di sisi kanan di dalam ruang sidang.

Tampak Bharada E dirangkul oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Sampai Nangis, Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Ivan Gunawan yang Ogah Satu Program dengan Sang Biduan, Kenapa?

Mereka terlihat berbincang sebentar. Namun, perbincangan itu tak terdengar jelas karena bersamaan dengan itu, sejumlah perempuan pendukung Bharada E itu berteriak meluapkan kekesalan terhadap tuntutan jaksa.

Sejumlah perempuan yang mengatasnamakan "Eliezer's Angels" itu tak percaya dengan tuntutan tersebut.

"Di mana letak keadilannya. Bubarkan sidangnya," teriak salah satu perempuan yang merupakan fans Bharada E.

"Yang otak pembunuh cuma delapan tahun. Ini kok 12 tahun," ucap pendukung lainnya.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Sampai Nangis, Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Ivan Gunawan yang Ogah Satu Program dengan Sang Biduan, Kenapa?

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

(*)