Find Us On Social Media :

Puluhan Emak-emak Teriaki JPU Usai Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Putri Aja Cuma 8 Tahun!

Keluarga Bharada E histeris usai putranya mendapatkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara

Gridhot.ID - Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah resmi mengeluarkan tuntutan hukuman kepada para tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo diketahui mendapatkan tuntutan seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah untuk meyakinkan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun banyak orang kecewa dengan hasil tuntutan hukuman ke Putri Candrawathi.

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J sambil menangis.

Keluarga Brigadir J menilai kasus pembunuhan ini terjadi semata-mata bersumber dari masalah yang dialami Putri Candrawathi.

"Timbulnya suatu permasalahan pembunuhan berencana ini awalnya kan dari Putri Candrawathi. Justru karena dialah yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa di Magelang itu dia diperkosa katanya," papar Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.

Tak hanya pihak keluarga Yosua, kekecewaan pun nampah tumpah ruah saat JPU memberikan tuntutan ke Bharada E.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bulan-bulanan pengunjung sidang kala membacakan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Di sisi lain, keluarga Richard Eliezer tak bisa membendung air mata mendengar masa hukuman yang dituntutkan.

Pihak keluarga pun kini hanya bisa berharap kepada hakim agar Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga: 3 Weton yang Punya Khodam Patih Gajah Mada Tahan Banting dalam Menghadapi Rintangan Serta Akan Hidup Jaya Abadi

JPU menuntut Bharada E pidana 12 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mendengar hal tersebut keluarga Bharada E yang berada di Manado langsung menangis histeris.

Paman Bharada E Roy Pudihang terlihat memengangi dadanya.

Di wawancara awak media, Roy mengaku kaget mendengar tuntutan JPU.

"Kami merasa terkejut dijatukan 12 tahun, kami berharap Richard Eliezer tetap kuat," ucapnya dengan terbata-bata.

"Semoga Bharada E tidak goncang dengan hukuman, kami yakin kebenaran akan berlaku untuk Richard Eliezer," imbuhnya.

Keluarga kini hanya bisa berharap kepada hakim.

Roy berharap hakim dapat memberikan hukuman yang adil kepada Bharada E.

"Kami memohon kepada Pak Hakim, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya untuk Bharada E," kata Roy.

Baca Juga: Perut Bisa Langsung Nyaman, Biji Pala Nyatanya Bisa Redakan Penyakit Asam Lambung Jika Diolah Seperti Ini, Simak Cara Raciknya Sekarang

Tak cuma itu Roy juga meminta pengacara Bharada E, Ronny Talapesi untuk tetap menemani Bharada E.

"Kepada Pak Ronny kami tetap mendukung, supaya Pak Ronny tetap bisa mengawal sidang," ujar Roy.

Berusaha menahan tangisnya, Roy kembali berharap Bharada E tetap kuat dan banyak berdoa.

"Untuk adik kami untuk tetap kuat, kamu keluarga akan tetap mendukung," ujar Roy.

"Kami berharap tetap kuat, banyak berdoa," imbuhnya.

Pendukung Bharada E Nangis

Puluhan emak-emak fans Bharada E kompak menyoraki JPU saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan kepada Bharada E lebih rendah dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

"Nggak adil, nggak adil," teriak fans Bharada E di ruang sidang utama.

"Putri aja cuma delapan tahun, masa ini (Bharada E) 12 tahun. Di mana keadilan?" ujar fans Bharada E lainnya sambil menangis.

Baca Juga: Jangan Sampai Merasakan Amarahnya, Orang-orang yang Dinaungi Jin Khodam Harimau Punya Sikap yang Buat Siapa Saja Segan, Simak Penjelasannya

Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Majelis Hakim bahkan sempat menskors persidangan selama beberapa menit karena pengunjung sidang yang terus berteriak.

"Pengunjung sidang harap tenang, tolong hargai persidangan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.

Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.

Ronny Talapessy mencoba menenangkan Bharada E dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.

(*)