Find Us On Social Media :

Rasulullah Mengancam Pelaku Flexing di Hari Kiamat, Begini Hukum Pamer Harta Menurut Pandangan Islam

ilustrasi flexing menurut pandangan islam

Kendati demikian, kata ini populer penggunaannya di media sosial dan sering dijadikan caption Instagram serta Twitter.

Dilansir dari tribun lifestyle, belakangan ini fenomena publik figur yang suka pamer harta ramai diperbincangkan masyarakat.

Fenomena pamer harta oleh beberapa kalangan ini bisa disebut dengan istilah flexing.

Orang yang suka pamer harta berlebihan ini kemudian juga disebut dengan crazy rich.

Mereka mempertontonkan hartanya baik berupa uang, mobil mewah, rumah mewah ataupun saldo ATM.

Ajang pamer itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang ke orang lainnya, tapi juga ke masyarakat luas dengan menggunakan media sosial seperti Instagram, Twitter, TikTok hingga YouTube.

Secara harfiah, flexing dalam bahasa Inggris berarti 'pamer'.

Menurut Cambridge Dictionary, flexing adalah menunjukkan sesuatu kepemilikan atau pencapaian dengan cara yang dianggap orang lain tidak menyenangkan.

Flexing atau pamer biasanya dilakukan untuk mencapai beragam tujuan, di antaranya menunjukan status dan posisi sosial, menciptakan kesan bagi orang lain, dan menunjukan kemampuan.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait flexing ini?

Jika ditinjau dari segi agama, flexing bisa disebut tindakan memamerkan harta dan itu merupakan suatu bagian dari kesombongan.

Baca Juga: Buya Yahya Singgung Soal Bisnis yang Jelas, Simak Penjelasan Soal Hukum Trading dalam Islam, Harus Penuhi 2 Hal Ini