Find Us On Social Media :

Bergetar Suara Ferdy Sambo, Frustrasi Keluarganya Dicaci Maki dan Sebut Putri Candrawati 2 Kali Menderita Karena Hal Ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)

Hal itu disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pleidoi penasihat hukum di PN Jakarta Selata, Selasa (24/1/2023) malam.

Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, dimana kliennya disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman.

Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu.

Adapun jaksa menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Maka dari itu, Arman meminta agar Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," ujar Arman.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tangis Orang Tua Bharada E, Syok Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang yang Menguak Fakta

(*)