Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Tegaskan Hukum Wanita Bekerja di Luar Rumah, Singgung Sikap Nabi Muhammad SAW dan Masalah Gaji

Ilustrasi wanita bekerja

Awal mula wanita boleh ikut bekerja membantu suami juga sudah dikisahkan lama dalam Islam.

Dikutip Gridhot dari NU Online, ditarik mundur lagi tentang sejarah bagaimana hak perempuan akhirnya dibebaskan berkat Islam.

Pada saat Islam datang, peradaban manusia terkait kedudukan perempuan terbilang masih rendah. Perempuan selamanya berada dalam “perbudakan.”

Selagi kecil, ia berada di bawah belenggu ayahnya. Setelah menikah, belenggu perempuan berpindah tangan kepada suaminya.

Sebagai entitas di bawah kuasa orang lain, perempuan saat itu tidak memiliki hak atas harta, bahkan atas hidupnya sendiri.

Tidak heran kalau Surat At-Takwir ayat 8 dan ayat 9 menyinggung anak perempuan yang dikubur hidup-hidup.

Al-Qur’an mempertanyakan dosa apa yang dilakukan anak perempuan sehingga layak dibunuh hidup-hidup.

Adapun Surat At-Takwir ayat 8 dan ayat 9 berbunyi sebagai berikut:

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَت بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَت

Artinya, “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.”

Oleh karena itu, Islam kemudian datang untuk membebaskan perempuan dari belenggu perbudakan yang menjadi sistem sosial saat itu.

Baca Juga: Asam Lambung Bisa Merusak Kerongkongan hingga Saluran Pernapasan, Ini 5 Minuman untuk Mengatasinya