Find Us On Social Media :

KKB Papua Bisa Bikin Lukas Enembe Seumur Hidup Dipenjara, Pengamat Intelijen Bongkar Penyebabnya: Kalau Memang Ada!

KPK mengatakan Lukas Enembe dalam kondisi sehat, atau tidak sakit sebagaimana diklaim oleh kuasa hukumnya

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu 14 Januari 2023.

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Namun, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena tidak bersikap kooperatif. Ia terus mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisannya menjaga rumah Lukas dengan senjata tradisional.

Hingga akhirnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Baca Juga: Punya Banyak Manfaat untuk Pengidap Asam Lambung, Ubi Jalar yang Kaya Antioksidan Bisa Mengusir Mual dan Muntah

Rijatono Lakka pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

(*)