Find Us On Social Media :

21 Tahun Tak Bayar Biaya Berobat Ayahnya, Tamara Bleszynski Kini Digugat Saudara Kandung, Simak 5 Faktanya

Potret keluarga Tamara Bleszynski yang kini digugat saudara kandungnya senilai Rp 34 miliar.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Terus Perjuangkan Hak Keponakannya Atas Hotel Warisan, Janda Mike Lewis: Kalian Begitu Kejam Sembunyikan Kematian Ibunya dari Publik!

Djuyamto lalu mengungkapkan nilai ganti rugi yang diminta Ryszard kepada Tamara.

“Iya (Rp 34 miliar) ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateril Rp 30 miliar,” ujar Djuyamto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099. Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Tamara Bleszynski Bicara Kasus Penggelapan Aset Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dilansir dari tribunstyle.com, kabar mengejutkan datang dari aktris Tamara Bleszynski.

Diketahui, dia baru saja digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

Gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).