Find Us On Social Media :

21 Tahun Tak Bayar Biaya Berobat Ayahnya, Tamara Bleszynski Kini Digugat Saudara Kandung, Simak 5 Faktanya

Potret keluarga Tamara Bleszynski yang kini digugat saudara kandungnya senilai Rp 34 miliar.

Baca Juga: Wira-wiri ke Polisi, Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang dengan Jabatan Bergengsi di Hotel Orang Tuanya, Janda Mike Lewis yang Sudah 19 Tahun Tak Nikmati Hasilnya Disuruh Lakukan Ini: Saya Cukup Bersabar

Akan tetapi, kesepakatan tersebut nyatanya tak berjalan dengan baik.

3. Tak kunjung bayar meski sudah 21 tahun berlalu

Sudah 21 tahun berlalu, Tamara tak kunjung membayarnya hingga harus berakhir digugat seperti sekarang ini.

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

4. Saham Tamara disita 20 persen

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Warisan Orang Tuanya Diembat 3 Orang yang Masih Punya Hubungan Keluarga, Tamara Blezsynski Kecewa dan Sakit Hati, Terungkap Pesan yang Pernah Diucap Mendiang Ayahnya Ini

5. Pernah digugat soal kepemilikan hotel

Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Kemudian, Susanti mengklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti, dilansir dari TribunJateng.com. (*)