Find Us On Social Media :

Ibu Hamil Salah Satu Komponen Penerima PKH, Begini Cara Cek Penerimanya

Penyaluran PKH di aula Kecamatan Simo, Boyolali

Baca Juga: Renovasi Rumah Tiko Kini Sudah Mencapai 70 Persen, Banyak Donatur yang Antri Ingin Menyumbang Furniture

Untuk mengetahui dana BLT PKH tahap 1 sudah cair atau belum, bisa cek saldo langsung di ATM bank Himbara masing-masing penerima manfaat.

Jika saldo sudah masuk, maka penerima manfaat BLT ibu hamil dan balita dapat mencairkan uang tunai Rp750.000.

Demikian informasi pencairan PKH tahap 1 Januari 2023 berikut cara cek penerima BLT ibu hamil dan balita lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Terkait dengan program tersebut, GridHot.ID melakukan wawancara dengan Erni Yunitasari, Pendamping PKH Kecamatan Simo, Boyolali.

Menurut Erni, PKH tahun 2023 diketahui belum cair di kecamatan tersebut.

Pasalnya, data penerima PKH disebut selalu berubah setiap 3 bulannya.

"PKH sekarang berubah setiap 3 bulan penerimanya," tutur Erni kepada GridHot.ID.

Erni juga menjelaskan jika hal tersebut berdasarkan data SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

"Itu kan berdasarkan data SP2D, data dari pusat, lha yo itu setiap 3 bulan berubah gitu loh, kita juga gak tahu, dari atas ," terangnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kepastian cairnya PKH, Pendamping PKH Kecamatan Simo, Boyolali itu mengaku belum mengetahuinya.

"Belum tahu ya, pokoke kan trimester itu Januari, Februari, Maret, belum ada kabar. Wong SK pendamping aja belum keluar, (jadi) belum tahu, belum ada kabar, belum ada informasi apapun," ujar Erni.

Baca Juga: Rezeki Nomplok! Pemerintah Juga Bagi-bagi BLT BBM untuk Para Driver Ojol, Perhatikan Baik-baik Syarat Ini

Adapun menurut Erni, terdapat beberapa golongan masyarakat yang diperkirakan memperoleh PKH ini.

Golongan masyarakat yang diperkirakan akan memperoleh PKH itu terdiri dari ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah SD-SMP-SMA, dan disabilitas.

"BLT beda ya, kalau PKH itu kemungkinannya ada ibu hamil. Tapi kalau kayak BLT, misalnya BLT BBM, itu beda lagi. PKH itu kan penerimanya ada macam-macam.

Ada ibu hamil, balita kesehatannya, lansia usia di atas 60 tahun, anak sekolah SD-SMP-SMA, dan disabilitas berat," terang Erni.

Meski demikian, bukan berarti ibu hamil sudah pasti mendapatkan PKH.

Akan tetapi, harus terdaftar sebagai penerima PKH terlebih dahulu, barulah kemudian ketika hamil nanti menjadi penerima PKH.(*)