Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.
Sementara itu, menurut polisi, Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengemudikan kendaraan di jalur yang benar.
Penetapan Hasya sebagai tersangka pun mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Hingga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Eko.
Selain itu, polisi menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada hari Kamis (2/2/2023)
Eko pun hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Ia terlihat menggunakan kaos berkerah warna abu-abu dan topi biru.
Eko juga terlihat menggunakan name tag yang dikalungkan di lehernya bertuliskan 'Pengendara R4'.
Kepolisian turut mengundang keluarga Hasya dan kuasa hukum untuk hadir dalam rekonstruksi ulang. Namun, mereka tidak dapat hadir.
Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, kubu pensiunan polisi, AKBP Eko (purn) Setia Budi Wahono mengungkap alasan tidak langsung membawa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit sesaat setelah kecelakaan.
Alasannya, mobil yang digunakan Eko bukan kendaraan kesehatan.