Find Us On Social Media :

Amukan Baiquni ke Ferdy Sambo, Berani Klaim Dirinya Tak Pernah Menjerumuskan Anak Buah Seperti Suami Putri Candrawathi

Ferdy Sambo ( kanan) dan Kompol Baiquni Wibowo (kiri), polisi yang dipecat terkait obstruction of justice perkara Brigadir J

 

Gridhot.ID - Ferdy Sambo sudah mulai menanti-nantikan akhir perjalanan kasusnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo dilaporkan agar segera menerima vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dia dalangi.

Ferdy Sambo sendiri sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup akibat perbuatannya.

Nantinya, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Sementara itu, para tersangka lainnya sudah membacakan nota pembelaan atau pledoi mereka masing-masing.

Salah satunya adalah Baiquni Wibowo yang ikut terjerat di kasus ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan brigadir j atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, menyebut kebohongan Ferdy Sambo telah membawa petaka bagi para anak buahnya dan keluarga mereka.

“Saya tidak dapat memahami bahwa sejarah akan mencatat ada seorang pimpinan tinggi mampu dan tega berbohong hingga membawa petaka bagi anak buahnya sekeluarga,” ucap Baiquni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Berbeda dengan Sambo, Baiquni mengeklaim dirinya tidak pernah menyalahkan anak buahnya.

Bahkan, sambungnya, ia tidak pernah menjerumuskan anak buahnya apalagi mengorbankan mereka untuk kepentingan pribadi ataupun karir.

“Bagi saya, anak buah tidak pernah salah. Kesalahan anak buah adalah tanggung jawab pimpinannya,” ujar Baiquni.

Baca Juga: Uang Rp 100 Juta Bisa Cair, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Online BCA untuk Karyawan, Bunganya Cuma 1 Persen

Oleh karena itu, dalam pleidoinya, ia mengaku tidak menyangka Ferdy Sambo, seorang petinggi Polri, sanggup dan berani membohongi begitu banyak anak buahnya, teman sejawat, bahkan atasannya.

“Saya pribadi baru mengetahui bahwa peristiwa di Komplek Polri No 46 yang sebenarnya bukanlah tembak-menembak melainkan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni pada tanggal 6 Agustus 2022 pada saat saya sudah di patsus dan saya mengetahuinya dari Chuck Putranto setelah kami di panggil salah satu pimpinan Polri,” ungkap Baiquni.

“Saya sungguh terpukau dan kagum dengan keadaan kacau balau yang sanggup diciptakan oleh beliau. Sungguh fatal bagi saya dan keluarga saya.”

Dalam pleidoinya, Baiquni berharap akan mendapatkan keadilan yang nyata dalam persidangan.

“Saya yakin apapun keputusan di pengadilan ini adalah yang terbaik untuk saya dan keluarga, karena saya yakin kita semua akan berada di pengadilan Allah pada akhirnya,” ujarnya.

(*)