Find Us On Social Media :

Jual Puluhan Amunisi ke KKB Papua, Dua Oknum Anggota TNI Kodim 1702/Jayawijaya Ini Diduga Jadi Penghianat Negara, Begini Kronologi Penangkapannya

Ilustrasi KKB Papua.

Dari hasil pemeriksaan, mendapati 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh kedua oknum anggota TNI itu.

"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB). Kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas," ujarnya.

Danrem menegaskan, pihaknya tidak mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.

Jika terbukti melanggar, kata JO Sembiring, kedua oknum TNI tersebut bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," tegasnya.

Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.

Kasus kepemilikan amunisi ilegal di Papua bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya ada beberapa kasus serupa yang melibatkan aparat kepolisian dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ferry Irawan Klaim Telah Menjadi Suami yang Bertanggung Jawab Selama Ini, Kuasa Hukum Bakal Cecar Venna Melinda dengan Rangkaian Fakta Ini

Mereka terindikasi menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) Papua.

Dua oknum TNI berinisial Pratu MS dan Prada MS diamankan aparat keamanan karena kepemilikan 77 butir amunisi illegal.

Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengatakan, amunisi yang dimiliki dua oknum TNI tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap kepala desa berinisial LK.