Find Us On Social Media :

Karir Bharada E di Kepolisan Aman? Ketua IPW Sampai Diskusikan Hal Ini dengan Polri Terkait Kembalinya Richard Eliezer Sebagai Anggota

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong Polri agar Richard Eliezer kembali diterima di kepolisian.

GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).

Seperti dilansir dari TribunJateng, vonis dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.

Apakah Richard Eliezer masih menjadi Polisi?

Pertanyaan ini muncul setelah vonis Richard Eliezer dibacakan hakim.

Banyak yang berpendapat dengan hukuman ringan itu tentu Bharada E tetap diterima di institusi Polri.

Lalu bagaimana pendapat dari pengamat polisi atau Indonesia Police Watch?

Dilansir dari TribunMedan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karir Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.

 Baca Juga: Richard Eliezer Dijatuhi Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Bharada E Langsung Dikepung 4 Sosok Ini Usai Vonis Hakim, Siapa?

"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."

"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik.

Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat.

Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri.

"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng.

Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.

Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.

 Baca Juga: Bharada E Dijatuhi Vonis Lebih Ringan, Kadiv Humas Polri Jawab Begini Saat Disinggung Kemungkinan Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi

"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural."

"Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng.

Sugeng menuturkan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada suara rakyat adalah sesuatu langkah yang tidak lazim tetapi bukan tanpa alasan.

Menurutnya, majelis hakim ingin menggunakan momen ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan di tanah air.

"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung."

"Untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua Hakim Agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," jelasnya.

(*)