Find Us On Social Media :

Doni Salmanan Terima Hukuman Lebih Berat Meski Sudah Banding, Begini Nasib 104 Asetnya yang Disita

Hukuman Doni Salmanan diperberat, berikut daftar 104 aset mewah crazy rich Bandung yang disita negara.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Babak baru kasus penipuan robot trading binary option Quotex dimulai.

Doni Salmanan harus menerima hukuman lebih berat dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunStyle, 22 Februari 2023, selain itu, sejumlah 104 aset mewah Crazy Rich Bandung disita oleh negara.

Doni Salmanan sempat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak 13 tahun.

Saat itu, majelis hakim PN Bale Bandung membebaskan Doni dari dakwaan tindak pidana pencucian uang sehingga aset-asetnya dikembalikan.

Doni lantas mengajukan banding atas putusan hakim dengan maksud agar hukumannya diringankan.

Namun pada putusan banding, Doni justru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Oleh karena itu, selain hukumannya yang ditambah menjadi 8 tahun, sejumlah aset mewah Doni juga disita negara sebagai barang bukti.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," bunyi putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tertanggal 21 Februari 2023.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Polisi Akan Hadirkan 8 Saksi, Bagaimana Nasib Bharada E di Kepolisian?

Aset tak dikembalikan ke korban pelapor.

Aset doni salmanan, terdakwa kasus penipuan binary option Quotex dipastikan tidak akan dikembalikan ke korban pelapor.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jesayas Tarigan. Ia mengatakan, aset Doni Salmanan yang disita akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan aset Doni dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Jesayas mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Sehingga, lanjutnya, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.

Profil dan Karier Doni Salmanan

Baca Juga: 'Kayak di Warung', Hakim Jon Sarman Saragih Semprot Tim Hotman Paris saat Persidangan Teddy Minahasa, Terkuak Seperti Ini Sosoknya di Dunia Hukum

Dikutip Gridhot.ID dari Tribunnewswiki.com, 15 Desember 2023, pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik lahir pada Oktober 1998 di Bandung, Jawa Barat.

Doni Salmanan mengaku hanya menyelesaikan pendidikannya pada tingkat Sekolah Dasar (SD).

Sebelumnya, Doni Salmanan sempat ditolak beberapa perusahaan.

Lalu Doni Salmanan memutuskan bekerja sebagai tukang parkir.

Selain itu, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di sebuah bank.

Atas desakan ekonomi, Doni Salmanan memilih menekuni hobinya bermain game.

Tak disangka-sangka, ia justru menjadi top global player permainan Mobile Legend.

Dari situlah Doni Salmanan melangkahkan kakinya menjadi seorang YouTuber.

Melalu kanal YouTube-nya, Doni Salmanan juga kerap membagikan soal trading.

Baca Juga: Sempat Jadi Trending Topic di Twitter, Jerome Polin Dituding Sebagai Sosok KY di Jepang dan Tak Bisa Jaga Privasi, Tabiat Sang Youtuber Dikuliti Netizen

Awalnya ia mencoba bermain trading dengan modal Rp 500 ribu hingga meraup untung besar.

Kemudian, dia mengembangkan bisnisnya sendiri yang diberi nama Salmanan Group.

Bisnis tersebut diketahui bergerak di bidang production dan coffee shop.

Selain tajir, Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang dermawan.

Dia pernah turun ke jalan untuk membagikan uang Rp100 ribu kepada warga yang ditemuinya di jalan, termasuk tukang ojek online hingga tukang parkir.

Aksi tersebut dilakukannya di kawasan Bandung, Jawa Barat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

(*)