Find Us On Social Media :

1.540 Orang Sudah Ikut Tanda Tangan, Beredar Viral Petisi Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Isinya Singgung Soal Hal Ini

Petisi kami bersama Ferdy Sambo.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.

Terakhir, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit selama persidangan.

Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa lain juga telah mendengarkan vonisnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Untuk Putri Candrawathi, ia divonis 20 tahun penjara dan lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu dihukum delapan tahun penjara.

Senada dengan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Persiapkan Mulai Sekarang, Ini Beberapa Tips Agar Lolos Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sementara Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun.

Mereka terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(*)