Gridhot.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan binary option Quotex, Doni Salmanan menjadi dua kali lipat yakni 8 tahun penjara.
Awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, namun Doni Salmanan mengajukan banding agar hukumannya diringankan.
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding itu dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022, tetapi hukuman Doni Salmanan justru diperberat menjadi 8 tahun.
Dalam putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni awalnya hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Namun, pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.
Oleh karena itu, selain hukumannya ditambah menjadi 8 tahun, sejumlah aset mewah Doni juga disita negara.
Suami Dinan Fajrina juga dihukum dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus ini.
Atas putusan Majelis Hakim PT Bandung, kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Menurutnya, putusan majelis hakim tidak beralasan dan merugikan kliennya.
"Kami jelas akan mengajukan Kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Ada 2 hal yang membuat pihaknya merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim PT Bandung.