Pertama soal aset yang dikembalikan ke negara. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak melakukan pencucian uang.
Aset milik Doni, kata Ikbar, merupakan hasil dari menjadi afiliator aplikasi quotex binary option.
Hal itu, telah diperkuat oleh para ahli dalam persidangan bahwa apa yang didapatkan oleh kliennya merupakan sah.
"Nah, jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa, TPPU-nya terbukti? pencucian uangnya di mana? Kan jelas jasa dan sah, ini ahli menyebutkan bahwa apa yang didapatkan Doni Salmanan sah karena apa bayaran atas apa yang dipromosikan, tidak jauh beda dengan seorang marketing," ungkapnya.
Dalam persidangan baik saat di PN Bale Bandung hingga PT Bandung, kata Ikbar, hakim sudah diberitahu soal itu.
"Berkali-kali ditanya majelis (hakim) dalam persidangan, jadi apa yang didapat sah dong. Sah itu bayaran atas apa yang dia promosikan, buka masuk konteks permainan atau apa pun itu," tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan kasus yang dihadapi kliennya tidak seperti kasus korupsi yang rata-rata hasil vonisnya menyebutkan aset mesti dikembalikan ke negara.
"Nah itu yang menjadi alasan tidak berdasar, kenapa harus di-ke negara-kan sih, jelas ini persoalannya bukan masalah persoalan kejahatan, semisal hasil Tipikor, kala menurut saya ini kan masih simpang siur terkait aturan ini, di mana sudut pandang beberapa berpendapat," kata dia.
Ia menilai, hingga saat ini aturan terkait platfrom tersebut belum jelas keberadaannya, maka yang dijeratkan kepada kliennya sangat tidak beralasan.
Alasan kedua, Ikbar mengajukan upaya hukum kasasi untuk kliennya, yakni soal hakim yang menyebut kliennya menyebarkan berita bohong.
Menurutnya, setiap informasi yang sudah ada dalam platfrom tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab member, bukan lagi tanggung jawab afiliator.
Source | : | Kompas.com,Antaranews |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar