Find Us On Social Media :

Keluarkan Mario Dandy dari Kampus, Universitas Prasetiya Mulya Kecam Tindak Kekerasan, Begini Isi Surat DO Anak Pejabat Pajak

Mario Dendy Satrio dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul)

Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dendy Satrio (20) terhadap David (17) berbuntut panjang.

Selain ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Mario Dendy Satrio kini dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul).

Surat keputusan pemberhentian status mahasiswa Mario Dendy Satrio ditandatangani Prof. Dr. Djisman Simandjuntak selaku Rektor Universitas Prasetiya Mulya pada Jumat (24/2/2023).

Hal ini diketahui dari pengumuman yang diurai pihak Universitas Prasetiya Mulya di laman Instagram resmi @prasmul.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Djisman dalam surat yang diunggah, Jumat.

Pihak universitas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Mario karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik universitas.

Lewat akun yang sama, pihak universitas juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita David sebagai korban.

Kampus berharap kondisi David segera pulih.

Seperti diketahui, Mario menganiaya David secara membabi buta di rumah rekan korban (R) yang terletak di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Mario menghujani tubuh David dengan pukulan bertubi-tubi. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.

Akibatnya, David mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit.

Baca Juga: Mario Dandy Ternyata Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara, Surat Ini Jadi Bukti soal Riwayat Pendidikan Anak Pejabat Pajak