Find Us On Social Media :

Jauh Sebelum Anaknya Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Rafael Alun Triambodo Diduga Perintah Orang Buka Rekening dengan Nama Baru untuk Lakukan Transaksi Mencurigakan

Harta kekayaan Rafael Alun Triambodo kini diperiksa buntut kasus anaknya.

Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, putra pengurus GP Ansor kini sedang menjadi sorotan tajam publik.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mario Dandy Satriyo dilaporkan menghajar David hingga koma dan mengalami luka parah.

Mario Dandy langsung dilaporkan ke kepolisian dan ditahan kemudian menjadi tersangka.

Akibat kasus ini, ketahuan pula Mario Dandy merupakan putra dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan salah satu pejabat di Ditjen Pajak.

Netizen menyoroti sosok Rafael Alun Trisambodo karena diduga memilik harta kekayaan dengan total Rp56 miliar dan dianggap tak wajar.

Hingga akhirnya kasus ini membuat Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Mario Dandy pun sudah resmi di-DO oleh pihak kampus yang sebelumnya menaunginya.

Dikutip Gridhot dari Surya, ramai disorot harta kekayaan Rafael yang masuk golongan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, dinilai tak wajar.

Berdasarkan yang tercatat di LHPKN, nilai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56 miliar.

Di bagian lain, kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan transaksi mencurigakan Rafael sejak lama.

Diduga, Rafael menggunakan orang lain sebagai perantara.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Pengantar Kerja, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berikut fakta-fakta lengkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Buka rekening atas nama orang lain

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Kekayaan tak wajar Rafael belakangan terungkap ke publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan anak anggota GP Ansor memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan transaksi mencurigakan Rafael sejak lama.

Diduga, dia menggunakan orang lain sebagai perantara.

Meski demikian, Ivan enggan menjawab berapa jumlah nominal mencurigakan nominal transaksi tak wajar Rafael.

Sudah terjadi sejak 2012

Ia hanya meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ivan mengaku telah menyerahkan hasil analisis transaksi tak wajar tersebut ke KPK sejak 2012, jauh sebelum kasus penganiayaan anak anggota GP Ansor.

“Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Cara Alami Mengatasi Perut Panas dan Nyeri Akibat Asam Lambung Naik

Sudah diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Hasil Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejak 2012 hingga 2019 dan 2020, pihaknya telah memeriksa laporan intelijen PPATK itu.

“Betul, sejak 2012 sampai 2019 dan 2020 kami telah melakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/2/2023).

KPK kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan atas LHA transaksi Rafael itu ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu untuk tindak lanjut analisis Laporan

“Sebenarnya di tahun 2012 sampai 2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI Kementerian Keuangan,” tutur Ali.

“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) oleh KPK,” kata Jaksa tersebut.

Menurut Ali, tindakan ini masih dalam ranah pemeriksaan LHKPN KPK. Menurut dia, LHKPN lebih banyak pada fungsi pencegahan.

Kendati demikian, KPK tidak hanya menerima laporan LHKPN dari para pejabat secara rutin.

KPK juga menindaklanjuti laporan kekayaan itu sebagai bentuk dukungan upaya pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Jaksa tersebut mengatakan, beberapa perkara korupsi di KPK seringkali didukung laporan dari Direktorat LHKPN.

Baca Juga: Waspada, Orang yang Punya Suhu Tinggi Dipercaya Dinaungi Khodam Harimau Putih Tingkat Tinggi

“Ini terkait harta kekayaan dari tersangka atau terdakwa yang kemudian dibuktikan lebih lanjut, terutama pada pasal-pasal yang berhubungan TPPU,” ujar Ali.

(*)