Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 2 tersangka atas tindak penganiayaan kepada David.
Selain Mario yang notabene adalah pelaku utama, polisi turut menetapkan teman Mario yang bernama Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Shane Lukas diketahui ikut dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario bersama A.
Ada lima faktor yang membuat Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, Shane Lukas terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya David.
Kemudian, Shane Lukas juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel pribadinya.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," pungkas Ade Ary.
Akibat perbuatannya, baik Mario maupun Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(*)