Apabila kendaraan bermotor tidak dipasangkan Tanda Nomor Kendaraan yang ditetapkan oleh kepolisian, maka pemilik kendaraan harus bersiap kena sanksi secara hukum.
Berikut aturan mengenai sanksi yang diberikan apabila kendaraan dipasang pelat nomor palsu atau tidak dipasangkan Pelat Nomor Kendaraan sesuai yang ditetapkan Kepolisian :
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009).
Sanksi Mario Dandy Bisa Diperberat
Sementara itu dilansir dari Tribunnews, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri buka suara soal sanksi yang diterapkan terkait pemakaian pelat nomor palsu mobil Jeep Rubicon yang digunakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenakan denda.
"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantiyabudi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
Saat ini, kata Firman pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penggunakan pelat nomor palsu tersebut.
Di sisi lain, Firman juga mengatakan jajaran reserse juga tengah mendalami hal tersebut.
Nantinya, Jika ditemukan ada unsur pidana baru tentunya akan ada penerapan pasal KUHP yang disangkakan.