Find Us On Social Media :

Jangan Coba-coba Ikuti Jejak Mario Dandy, Jika Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bakal Dikenai Sanksi Hukum Ini

Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu seperti Mario Dandy ternyata bisa kena sanksi.

GridHot.ID - Penggunaan pelat nomor palsu seperti mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo dapat dikenakan sanksi.

Untuk diketahui, anak pejabat DJP Jakarta Selatan, Mario Dandy yang sebelumnya menganiaya David Latumahina, memakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon miliknya.

Diketahui dari TribunTangerang, mobil Jeep Rubicon tersebut merupakan kendaraan yang dibawa Mario Dandy untuk mendatangi David yang merupakan anak pengurus GP Ansor, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, guna menganiayanya.

Nekat pakai pelat nomor kendaraan palsu seperti Mario Dandy Satriyo? siap-siap bakal kena sanksi ini.

Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, termaksud dalam pelanggaran hukum lalu lintas.

Beberapa waktu belakangan ini, hal tersebut juga sempat heboh lantaran anak seorang pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo, kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu pada mobil Jeep Rubicon yang ia kendarai.

Mobil tersebut, dipakai Mario saat bertemu dengan David (17) anak pengurus GP Ansor yang dianiaya hingga mengalami koma.

Lantas, dari kacamata hukum apa sanksi untuk penggunaan pelat nomor kendaraan palsu?

Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pada pasal 68 ayat 1 Undang-Undang tersebut, dikatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Adapun untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut, ialah memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

 Baca Juga: Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Kena Sentil Tokoh Agama dan Pegiat Media Sosial Usai Sebut AGH Juga Korban: Jadilah Sahabat Anak

Apabila kendaraan bermotor tidak dipasangkan Tanda Nomor Kendaraan yang ditetapkan oleh kepolisian, maka pemilik kendaraan harus bersiap kena sanksi secara hukum.

Berikut aturan mengenai sanksi yang diberikan apabila kendaraan dipasang pelat nomor palsu atau tidak dipasangkan Pelat Nomor Kendaraan sesuai yang ditetapkan Kepolisian :

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009).

Sanksi Mario Dandy Bisa Diperberat

Sementara itu dilansir dari Tribunnews, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri buka suara soal sanksi yang diterapkan terkait pemakaian pelat nomor palsu mobil Jeep Rubicon yang digunakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenakan denda.

"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantiyabudi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

Saat ini, kata Firman pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penggunakan pelat nomor palsu tersebut.

Di sisi lain, Firman juga mengatakan jajaran reserse juga tengah mendalami hal tersebut.

Nantinya, Jika ditemukan ada unsur pidana baru tentunya akan ada penerapan pasal KUHP yang disangkakan.

 Baca Juga: Harta Rafael Alun Sulit Disita Negara, KPK Sebut Ayah Mario Dandy Pakai Trik Ini untuk Transaksi: Dia Pintar Bukan Orang Sembarang

"Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali," tuturnya.

Diberitakan TribunJakarta sebelumnya, Mario Dandy menggunakan pelat palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dipakai untuk bertemu dengan David, anak pengurus GP Ansor pada peristiwa penganiayaan beberapa waktu lalu.

Tersangka penganiayaan yang merupakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) menggunakan nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN.

Padahal, nomor polisi yang teregister untuk mobil Jeep Rubicon tersebut bernomor B 2571 PBP.

Bukan tanpa alasan, Dandy mengubah nomor polisi kendaraannya tersebut alasannya karena untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

(*)