Berharta Rp 56,1 Miliar, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terlibat Pencucian Uang sebelum Jadi Pejabat Pajak, KPK: Ini Kita Cari Asalnya

Minggu, 05 Maret 2023 | 19:42
YouTube Kompas.com

PATK telah mengendus transaksi tidak wajar eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (kiri), ayah Mario Dandy Satrio (kanan) sejak 2003

Gridhot.ID - Kekayaan Rafael Alun Trisambodo menuai kontroversi setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17).

Isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun berembus lantaran jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56,1 miliar.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Jumlah kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar dianggap tidak sebanding dengan profil pendapatan pada golongan jabatannya.

Akan tetapi, untuk membuktikan dugaan TPPU itu, KPK harus mengungkap kejahatan asalnya seperti korupsi.

Sebab aksi pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri lantaran sifatnya adalah untuk menyembunyikan hasil tindak kriminal utama.

Dalam proses klarifikasi, KPK menyebut kejanggalan transaksi Rafael sudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 silam.

"PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.

Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.

Baca Juga: Harta Rafael Alun Sulit Disita Negara, KPK Sebut Ayah Mario Dandy Pakai Trik Ini untuk Transaksi: Dia Pintar Bukan Orang Sembarang

"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 56 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.

Ia mengatakan, pencarian asal usul kekayaan pejabat eselon IIIitu cukup memakan waktu karena transaksinya harus dilacak hingga 2003.

Pahala juga menyatakan, berbarengan proses klarifikasi itu KPK juga sambil menyelidiki apakah Rafael terindikasi melakukan korupsi buat menemukan tindak pidana pokok dari dugaan TPPU.

"Ini kita cari, dalam proses klarifikasi. Jadi, buat teman-teman juga mungkin masyarakat sangat ingin tahu ini dari mana sebenarnya, aslinya, asalnya," ucap Pahala.

KOMPAS.COM/FAKHRI FADLURROHMAN
KOMPAS.COM/FAKHRI FADLURROHMAN

Eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan memegang ponsel) hadir memenuhi panggilan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengatakan, KPK tidak mempersoalkan berapa pun nilai harta kekayaan pejabat yang dicantumkan dalam LHKPN.

Namun, besaran LHKPN tersebut menjadi persoalan lain ketika para pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul harta kekayaan mereka.

"Nah ini karena orang hartanya (Rafael) besar, kita cari pertanggungjawaban asalnya," ujar Pahala.

Pahala mengungkapkan, jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan kekayaan Rafael berasal dari gratifikasi, data-data tersebut akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Ia mengaku Kedeputian Pencegahan tidak hanya akan mengklarifikasi benar tidaknya sumber harta sebagaimana tertera di LHKPN, melainkan menelusuri sumber kekayaan tersebut.

"Kalau asalnya dia gratifikasi pas buktinya ada, pasti kita pindahkan ke teman-teman di Penindakan," kata Pahala.

Baca Juga: Hancur Karier Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Kini Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Harta Rp 56 Miliar Ditelusuri Asal-usulnya

PPATK sebelumnya menemukan transaksi ganjil Rafael dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012.

Menurut pihak PPATK, Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena memerintahkan orang lain membuat rekening dan melakukan transaksi.

Namun, dugaan TPPU tidak bisa diusut jika belum ditemukan pidana pokoknya.

Dihubungi Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan LHA yang disampaikan pihaknya berisi transaksi ganjil Rafael sejak sebelum 2012.

"Iya periode panjang saat kami analisis di 2012," kata Ivan saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

"Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang," ujar dia.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, setiap laporan hasil analisis (LHA) yang dikirim lembaganya ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," kata Natsir, Rabu (1/3/2023).

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK harus menemukan predicate crime atau pidana pokok yang menjadi sumber pencucian uang Rafael.

Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut bisa berupa pemberian atau suap dan gratifikasi.

"Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini, pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," kata Abraham Samad.

Baca Juga: Sosok Ayah Shane Lukas, Tahan Tangis Doakan Kesembuhan David, Kini Berharap Keadilan: Anak Saya Tidak Tahu Apa-apa

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya