Find Us On Social Media :

Terungkap Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan, PPATK Sudah Endus Transaksi Mencurigakan Ini sejak 2003

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus ayah dari tersangka Mario Dandy Satrio

Gridhot.ID - Terkuak fakta baru soal harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo merupakan eks Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan II, sekaligus ayah dari Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17).

Saat kasus Mario Dandy viral, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena mencapai Rp 56,1 miliar, dinilai tak sepadan dengan statusnya sebagai pejabat eselon III.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Rafael memiliki saham di 6 perusahaan.

Namun, 6 saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) milik Rafael, tapi masuk ke sub kategori surat berharga.

Adapun berdasarkan data LHKPN milik Rafael, tercatat harta surat berharganya senilai Rp 1.556.707.379.

"(Saham di 6 perusahaan) disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, Pahala mengatakan bahwa KPK akan meminta penjelasan dari Rafael mengenai posisinya di perusahaan tersebut.

"Dia posisinya sebagai pengurus aktif atau bukan," ujar Pahala.

Selain itu, pihaknya juga menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.

Pahala mengatakan, saat itu Rafael belum wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca Juga: Harta Rafael Alun Sulit Disita Negara, KPK Sebut Ayah Mario Dandy Pakai Trik Ini untuk Transaksi: Dia Pintar Bukan Orang Sembarang

"PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor," kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.

Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.

"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 56 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.

Ia mengatakan, pencarian asal usul kekayaan pejabat eselon III tersebut cukup memakan waktu karena transaksinya sejak 2003.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi ganjil Rafael dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012.

Menurut pihak PPATK, Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena memerintahkan orang lain membuat rekening dan melakukan transaksi.

Dihubungi Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan LHA yang disampaikan pihaknya berisi transaksi ganjil Rafael sejak sebelum 2012.

"Iya periode panjang saat kami analisis di 2012," kata Ivan saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

"Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang," ujar dia.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, jika ingin mengusut TPPU, KPK harus menemukan predicate crime atau pidana pokok yang menjerat Rafael.

Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut bisa berupa pemberian atau suap dan gratifikasi.

"Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini, pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," kata Samad.

Baca Juga: Disemprot Sri Mulyani, Ini Sosok Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Satrio, Hartanya Tembus Rp 56 Miliar

(*)