Find Us On Social Media :

PPATK Curigai Adanya Dugaan Pencucian Uang, 40 Rekening Rafael Alun yang Dibekukan Capai Rp 500 Miliar Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo

GridHot.ID - Pemerintah nampaknya bertindak cepat atas kasus Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan David.

Puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dibekukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Selasa (7/3/2023).

Diketahui dari Serambinews, rekening Rafael Alun yang dibekukan tersebut diketahui mencapai lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah.

Ya, PPATK memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.

Pemblokiran ini atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, total rekening yang dibekukan menyentuh angka Rp 500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).

PPATK juga telah memblokir rekening milik putra Rafael Alun, Mario Dandy, yang juga merupakan tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.

 Baca Juga: Berhasil Bekukan Transaksi Rp 500 Miliar, Ini Alasan PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga

Tak hanya itu, PPATK juga turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael Alun.

Sebelumnya dilansir Gridhot dari Tribunnews, PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun.

Konsultan pajak tersebut sekaligus berperan sebagai nominee atau kuasa dari Rafael Alun.

Konsultan sekaligus nominee Alun itu diduga adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael Alun menggunakan jasa konsultan pajak tersebut sebagai nominee untuk menyamarkan harta kekayaannya.

PPATK menyebut, uang di rekening yang diblokir milik konsultan pajak itu berjumlah cukup besar.

"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan, Jumat (3/3/2023).

Pemblokiran dilakukan karena diduga ada peran pelaku TPPU profesional atau professional money launderers di balik harta janggal milik Rafael Alun.

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.

Ivan juga menuturkan, konsultan pajak Rafael Alun itu juga diduga telah kabur ke luar negeri.

(*)