Find Us On Social Media :

Sudah Dilaporkan Sejak 2013 Tapi Tak Kunjung Diusut KPK, Rafael Alun Trisambodo Pakai Cara Ini Agar Hartanya Tak Terendus Sri Mulyani

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Gridhot.ID - Rafael Alun Trisambodo masih terus diperiksa terkait harta kekayaannya yang dinilai janggal.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Rafael Alun Trisambodo bahkan kini harus menghadapi kasus baru yakni dugaan suap Rp37 miliar yang disimpan dalam safe deposit box.

Hal ini terungkap usai Rafael Alun Trisambodo menunjukkan gerak-gerik mencurigakan selama dirinya diperiksa PPATK dan KPK.

Gelagat aneh sempat ditunjukkan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan yang bergaya hidup mewah ini sempat terlihat mondar-mandir ke Bank Mandiri.

Dikutip Gridhot dari TribunSolo, rupanya di bank tersebut, dia sempat melihat safe deposit box miliknya sebelum akhirnya terungkap dan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).

PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut setelah melakukan pemblokiran.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka safe deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Baca Juga: 'Ugal-ugalan' soal Perpajakan, Terungkap Isi Safe Deposit Box Rafael Alun, Uang Rp 37 Miliar Diduga dari Suap, PPATK: Valuta Asing

Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.

Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.

“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos.

Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.

"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp 500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.

Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.

(*)