Find Us On Social Media :

1 Pusaka Ditawar Rp 100 Miliar, Teddy Minahasa Bongkar Kebohongan Linda yang Ngaku Akan Dinikahi Raja Brunei: Katanya Dia Tinggal di Istana

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa

Gridhot.ID - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengungkap fakta mencengangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Secara blak-blakan, Teddy Minahasa mengatakan bahwa terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akan diperistri oleh Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah.

Pernyataan itu keluar dari mulut Teddy Minahasa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, Iwan Ginting soal hubungannya dengan Linda Pujiastuti.

"Saudara ada hubungan bisnis dengan Linda?" tanya jaksa di persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.

Teddy kemudian menyangkal bahwa hubungannya dengan Linda bukanlah urusan bisnis.

Justru, Teddy hendak balas perbuatan Linda yang sudah membohonginya berkali-kali.

"Bukan hubungan bisnis, dia membohongi saya untuk kesekian kali. Terakhir kali dia ingin menjualkan pusaka saya kepada Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah," jawab Teddy.

Setelah itu, Teddy membongkar pengakuan Linda yang hendak dijadikan istri ketiga oleh Bolkiah.

"Saudara Linda juga mengatakan akan diperistri oleh Raja Brunei sebagai istri yang ketiga. Oleh karena itu, saya punya kepentingan pusaka supaya laku, karena Linda bilang satu pusaka ditawar Rp 100 miliar dan 7 pusaka yang saya tawarkan ini Rp 700 miliar. Kepentingan saya itu," jelasnya.

Kemudian dikatakan Teddy, dia membelikan Linda pakaian mahal dan didandani agar pantas dipersunting Raja Brunei.

"Dan tinggal di istana katanya. Setelah saya crosscheck, melalui kedutaan besar yang ada di sana, dia bohongin saya. Jadi bukan bisnis," tegasnya.

Baca Juga: Ngumpet di Balik Tas Mewah Seharga Rp 35 Juta, Selera Mode Istri Sah Teddy Minahasa Ini Mendadak Disorot Saat Hadiri Sidang Suami

Oleh karena itu, kata Teddy, kepentingannya bersama Linda adalah hanya urusan jual beli pusaka.

Teddy pun kesal dibohongi sehingga berniat untuk membalas perbuatan Linda.

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari 7 terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Baca Juga: Ogah Dilabeli Sebagai Mucikari, Terkuak Sosok Asli Mami Linda yang Ngaku Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Bukan Wanita Kaleng-kaleng

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Ngaku Diajak Teddy Minahasa Jalan-jalan Berdua ke Pabrik Sabu di Taiwan, Mami Linda Bongkar Tarif Sang Jenderal Kawal Penyelundupan

(*)