Find Us On Social Media :

20 Hari Sebelum Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Sempat Temui Mantan Kekasih Tengah Malam, Kuasa Hukum APA Beri Klarifikasi Begini

Sosok APA saat dimintai keterangan pers.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat menemui mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda (19), 20 hari sebelum insiden penganiayaan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 18 Maret 2023, hal itu dibeberkan oleh pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas.

Amanda sendiri diketahui telah putus dengan Mario Dandy pada 2022 lalu.

Dolfie mengatakan, pertemuan Mario dan Amanda terjadi pada 30 Januari 2023 tengah malam atau dini hari, 20 hari sebelum peristiwa penganiayaan.

"Yang kami tahu bahwa mereka bertemu pada tanggal 30 (Januari) itu dini hari," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).

Tak hanya bertemu, Dolfie menyebut Mario juga mengantarkan Amanda pulang ke indekos.

"Menurut klien kami pertemuan tidak hanya di tempat pertama yang mereka bercerita, bahkan klien kami sempat mengantar saudari APA ke kosannya, di daerah mana lupa," ujar dia.

Amanda Bicara

Amanda sebelumnya membantah menjadi pembisik mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Wajibkan Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Jika Imam Sudah Membacanya? Berikut Penjelasan Selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad

Melalui pengacaranya, Enita Edyalaksmita, Amanda mengaku tidak pernah bercerita soal dugaan pelecehan terhadap pacar Mario Dandy berinisial AG (15).

Enita menyayangkan pernyataan pengacara AG yang disebut menuduh Amanda mengadukan perlakuan tidak baik yang dilakukan David kepada Mario.

"Dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 31 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, mem- blow up menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," kata Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 18 Maret 2023, Enita membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada Amanda. Menurutnya, Amanda tak pernah menceritakan hal dituduhkan Mario dan AG.

"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa. Jadi tidak ada menyinggung status AG, membicarakan begini, begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," ujar dia.

Enita mengatakan hubungan asmara Amanda dan Mario Dandy sudah berakhir sejak 2022 lalu.

"Hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," kata Enita.

Meski demikian, Enita menyebut Amanda dan Mario sempat bertemu secara tak sengaja di sebuah kafe di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.

"Di tanggal 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," ungkap dia.

Baca Juga: KKB Papua Tembak Pesawat Trigana Air, 1 Orang Anak Buah Kop Tua Heluka Dicokok Polisi, Ini yang Dicari Pihak Berwajib

Menurutnya, ketika itu Amanda keberatan ditemui oleh Mario lantaran sedang berkumpul bersama teman-temannya.

Enita pun mengklaim memiliki bukti foto adanya pertemuan Amanda dan Mario di kafe kawasan Kemang.

"Sebenarnya terus terang saja Amanda keberatan untuk ditemui karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti bukti juga kita ada pertemuan di situ," ujar Enita.

Amanda sebelumnya disebut sebagai pembisik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(*)