Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Peringatkan Usaha Pemancingan Ikan Bisa Menjadi Haram Karena Judi, Begini Caranya Agar Tetap Halal Saat Mancing

Ilustrasi usaha pemancingan ikan

“Yang judi itu, siapa yang masuk bayar Rp100 ribu misalnya, asal masuk bayar Rp100 ribu,” terang Ustaz Abdul Somad.

“Lalu kemudian 30 orang ngumpul. Siapa yang dapat ikan 3 kg dapat Rp2 juta. Itu judi," tambahnya.

Bahkan Ustaz Abdul Somad juga menyebut lomba burung kicau bisa menjadi sarang judi karena cara pengumpulan uangnya yang sama dengan contoh pemancingan ikan di atas.

“10 orang kumpul, satu orang Rp1 juta. Burung siapa yang paling panjang bunyinya, dialah pemenang. Ini adalah judi dan dosa,” pungkasnya.

(*)