Find Us On Social Media :

Bos Travel Umroh Naila Safaah Ternyata Penjahat Kambuhan, Kepergok Buang 3 Kartu ATM saat Ditangkap, Isinya Diduga Uang Jemaah

Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono (kiri) mengungkap bahwa korban penipuan travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri lebih dari 500 orang, Selasa (28/3/2023).

Gridhot.ID - Kasus penipuan agen travel umroh kembali terjadi di Indonesia, kali ini dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA.

Kasus ini terbongkar usai Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapat laporan dari Kementerian Agama soal jemaah umroh yang sempat telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Dalam kasus penipuan umroh yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri, jumlah korbannya ada lebih dari 500 orang.

Publik pun semakin dibuat gondok lantaran pemilik agen travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yakni Mahfudz Abdullah (52) merupakan seorang residivis.

Sebelumnya Mahfudz Abdullah pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan berkedok perjalanan umroh pada 2016.

"Seorang pelaku pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).

Selain itu, Mahfudz Abdulah sempat membuang 3 kartu ATM saat ditangkap di kamar hotel kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

AKBP Joko menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, Mahfudz Abdulah berpura-pura hendak ke toilet.

Penyidik kemudian memeriksa toilet yang baru digunakan oleh Mahfudz dan mendapatkan 3 kartu ATM di tempat sampah.

"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal. Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," ujar Joko.

Joko menduga bahwa kartu ATM itu berisi uang milik ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Mafia Umroh yang Telantarkan Ratusan Jamaah di Arab Saudi Ternyata Residivis, Polisi Ungkap Modusnya untuk Tipu Korban

Meski begitu, Joko menyatakan bahwa penyidik masih mendalami jumlah uang dalam rekening dan menelusuri aliran transaksinya.

"Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kami tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," ungkap Joko.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umroh yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.

"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki, Selasa (28/3/2023).

Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut bahwa terdapat ratusan jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Juga: Arya Saloka Pilih Umroh Sendirian Karena Alasan Ini, Putri Anne Auto Jadi Sasaran Haters, Istri Nyata 'Mas Al': Bodo Amat!

"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.

Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia.

Para jemaah pun dibiarkan telantar selama 9 hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.

Kini, penyidik telah menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

Baca Juga: Dulu Dipekerjakan Bos setelah Lolos Tes Kejujuran, Ajudan Pribadi Kini Malah Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 Miliar, Uangnya Dipakai Foya-foya?

(*)