Find Us On Social Media :

Dana Jemaah Diputar Jadi Aset, Modus Travel Umrah Naila Syafaah Jerat Ratusan Korbannya Terkuak, Polisi: Cashback Rp2 Juta

Senyum Mahfudz Abdullah (52) alias Abi dan Halijah Amin (48) alias Bunda, pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA yang menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi.

GridHot.ID - Agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tengah menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, agen travel tersebut diduga telah melakukan penipuan dan penelantaraan terhadap jemaah umrah di Mekkah, Arab Saudi.

Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya mengungkap tipu daya agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam menjerat ratusan korbannya.

Kasubdit Harda Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, menyebut modus penipuan travel umrah tersebut adalah dengan iming-iming program tertentu.

Yakni mulai dari wisata religi, tarif umrah murah, pemberian biaya gratis untuk satu jemaah yang bisa mengajak sembilan orang hingga cashback.

"Jadi pakai iming-iming cashback Rp2 juta untuk mereka yang mampu mengajak 9 jemaah dan dia juga dapat gratis satu perjalanan umrah," kata Ratna dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Ya dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis satu peserta," sambungnya.

Sementara itu berdasarkan penyelidikan polisi, dana umrah para jemaah digelapkan pemilik agen travel umrah tersebut yang kemudian diputar menjadi aset.

"Dana (jemaah umrah) lari ke rekening pelaku, lalu dibelikan tanah, ruko, rumah dan kendaraan," jelasnya.

Menurut penjelasan Ratna, korban penipuan agen travel umrah Naila telah mencapai lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

"Ini akan dikembangkan karena masih banyak yang laporan yang di Mekkah sudah kembali ke Indonesia. Saat ini kami fokus ke calon jemaah yang enggak berangkat," ucapnya.

Baca Juga: Bos Travel Umroh Naila Safaah Ternyata Penjahat Kambuhan, Kepergok Buang 3 Kartu ATM saat Ditangkap, Isinya Diduga Uang Jemaah

Atas jadian ini, Ratna mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan travel umrah bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

Sebagai informasi, melansir Kompas TV, Polda Metro Jaya menyebut kasus penipuan oleh agen travel umrah ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Diketahui agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri ini menelantarkan jemaah selama satu bulan di Mekkah, Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.

"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari situ, diketahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.

Melansir TribunnewsBogor.com, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Keduanya merupakan pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA.

Saat ditangkap, dilihat dari video yang beredar, Mahfudz Abdulah alias Abi terlihat berkepala plontos. Ia memakai topi, masker, dan kaos lengan panjang.

Abi terlihat keluar dari kamar mandi.

Baca Juga: Mafia Umroh yang Telantarkan Ratusan Jamaah di Arab Saudi Ternyata Residivis, Polisi Ungkap Modusnya untuk Tipu Korban

Sementara istrinya, Halijah Amin alias Bunda, tampak sedang diinterogasi.m Ia memakai kerudung ungu dipadu baju merah muda.

Sayang wajah keduanya tertutup masker.

Walau begitu ketika digiring keluar kamar, Abi tidak memakai masker. Ia bahkan masih bisa tersenyum ketika ada seorang lelaki yang menyapa.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, mereka ditangkap di kamar Hotel Adillah Syariah di Yogyakarta.

Selain pasangan suami istri ini, polisi juga meringkus direktur utama PT NSWA, Hermansyah (59).

Kini Abi, Bunda, dan Herman sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

(*)