Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.
Berikut daftarnya:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai non-pegawai ASN yang berhak terima THR
Sementara itu, pegawai non-pegawai ASN yang belum melaksanakan tugas pokok administrasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menerima THR dan gaji ke-13 apabila:
Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/ atau gaji ke-13
Telah ditetapkan menerima THR dan/ atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, ayat (1) huruf b mengatur bahwa pada saat PP Nomor 15 Tahun 2023 diundangkan, pegawai non-pegawai ASN sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
(*)