Find Us On Social Media :

Inilah Tampang 3 Bos Travel Umroh yang Jadi Tersangka Penipuan, Pakai Uang Miliaran Jemaah untuk Beli Mobil hingga Rumah

Tiga tersangka kasus penipuan travel umroh bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp 91 miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.

Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia.

Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya bisa pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.

Kini, penyidik telah menangkap 3 orang pihak agen travel umroh yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi.

Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdullah dan Halijah Amin. Mereka merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila.

Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

Baca Juga: Dana Jemaah Diputar Jadi Aset, Modus Travel Umrah Naila Syafaah Jerat Ratusan Korbannya Terkuak, Polisi: Cashback Rp2 Juta

(*)