Find Us On Social Media :

Inilah Tampang 3 Bos Travel Umroh yang Jadi Tersangka Penipuan, Pakai Uang Miliaran Jemaah untuk Beli Mobil hingga Rumah

Tiga tersangka kasus penipuan travel umroh bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp 91 miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Gridhot.ID - Inilah tampang 3 tersangka kasus penipuan travel umroh yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Polda Metro Jaya telah merilis para tersangka yang menipu dan menelantarkan jamaah umroh Indonesia di Arab Saudi, Kamis (30/3/2023).

Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Serta Hermansyah sebagai direktur perusahaan.

Mereka bertiga terlihat memakai pakaian tahanan.

Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan.

Mulai dari identitas perusahaan travel umroh meliputi koper dan tas warna ungu.

Polda Metro Jaya menyebutkan, agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menipu ratusan jemaah umroh untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kasubdit Keamanan Negara AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, motif itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tiga tersangka.

"Motifnya mencari keuntungan pribadi," ujar Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Menurut Joko, tersangka Mahfudz Abdulah dan istrinya Halijah Amin selaku pemilik agen travel Naila menggelapkan uang yang disetorkan jemaah dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.

"Contohnya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah," kata Joko.

Baca Juga: Bos Travel Umroh Naila Safaah Ternyata Penjahat Kambuhan, Kepergok Buang 3 Kartu ATM saat Ditangkap, Isinya Diduga Uang Jemaah

Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dari para tersangka guna memastikan motif sebenarnya dari aksi penipuan tersebut.

"Jadi, kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," pungkas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umroh yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umroh.

"Jadi, korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut bahwa terdapat ratusan jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Juga: Mafia Umroh yang Telantarkan Ratusan Jamaah di Arab Saudi Ternyata Residivis, Polisi Ungkap Modusnya untuk Tipu Korban

"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.

Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia.

Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya bisa pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.

Kini, penyidik telah menangkap 3 orang pihak agen travel umroh yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi.

Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdullah dan Halijah Amin. Mereka merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila.

Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

Baca Juga: Dana Jemaah Diputar Jadi Aset, Modus Travel Umrah Naila Syafaah Jerat Ratusan Korbannya Terkuak, Polisi: Cashback Rp2 Juta

(*)