Find Us On Social Media :

Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi, Rumah Mewahnya di Kawasan Simprug Golf Punya 2 Lapis Pengamanan, Begini Penampakannya

Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jauh dari Ciri-cirinya, IAW Ungkap Fakta Baru Soal Sosok R Kaki Tangan Rafael Alun: Anak Band

"Penjagaan di dalam ada ring 1 dan ring 2. Jadi susah memang di akses ke dalam perumahan," terang sumber yang enggan menyebutkan namanya.

Sebelumnya, melansir Kompas.com, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023). (*)