Find Us On Social Media :

Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Klaim Senjata Api Milik Kekasih Nindy Ayunda Bukan untuk Tempur: Tidak Perlu Surat Lah

Dito Mahendra

GridHot.ID - Pengusaha Dito Mahendra tidak muncul lagi dalam pemeriksaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (6/4/2023).

Bareskrim Polri sudah dua kali melayangkan surat pemanggulan terhadap Dito Mahendra, tapi tidak satu kali pun dia muncul untuk menjalani pemeriksaan polisi.

Melansir tribunnewsdepok.com, Dito Mahendra kembali tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Kamis (6/4/2023).

Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan kepada Dito untuk diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Dalam panggilan kedua tersebut, hanya kuasa hukum Dito Mahendra yang datang, yakni Abu Said Pelu.

Maksud kedatangan Abu Said adalah untuk menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro soal senpi itu.

Adapun Dito tidak dapat memenuhi panggilan lantaran sedang pergi ke luar kota.

Kendati demikian, Djuhandhani menuturkan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Dito.

Jenderal bintang satu itu tidak membeberkan kapan Dito dijemput paksa.

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata dia.

Baca Juga: Nindy Ayunda Trauma, Janda Askara Ngadu ke LPSK Lantaran Diteror Puluhan Oknum TNI yang Cari Dito Mahendra: Saya Tidak Tenang

Dilansir dari wartakotalive.com, senjata api (senpi) Dito Mahendra yang saat ini disita oleh Bareskrim Polri disebut legal.

Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu menuturkan senpi-senpi itu memiliki surat resmi yang dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro (Kodam IV/DIP).

Atas hal tersebut, dirinya datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan enam surat rahasia ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ujar Abu, dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Ia juga meminta kepada penyidik untuk memverifikasi surat-surat yang diserahkannya tersebut.

Sementara itu, Abu mengklaim senpi yang disita digunakan untuk olahraga menembak.

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur, tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," kata dia.

Oleh sebab itu, ia menyebut tidak semua senpi memiliki surat.

Pasalnya, tiga di antara senpi-senpi tersebut merupakan airsoft gun.

"Itu airsoft gun. Airsoft gun kan juga tahu tidak perlu apa namanya surat lah," tuturnya.

Namun, belum dapat dipastikan sah atau tidaknya surat yang diberikan itu.

Baca Juga: KPK Temukan Peluru Tajam di Rumah Dito Mahendra Selain 15 Senjata Api, Nikita Mirzani: Rasakan Pembalasanku

"Kami membawa 6 lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik," kata Abu.

Minta ditunda

Dito Mahendra ternyata sempat mengajukan surat penundaan pemeriksaan dirinya kepada Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan sembilan dari 15 senjata api (senpi) ilegal.

Adapun pihak Dito meminta pengunduran jadwal pemeriksaan menjadi pekan depan.

Namun, hal itu tak 'digubris' Bareskrim Polri karena sudah lebih dulu mengirim surat pemanggilan kepada Dito.

Untuk diketahui, jadwal pemeriksaan Dito Mahendra akan dilakukan pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

"Dipanggil hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan, karena tadi malam juga baru kami mendapat surat dari Saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis.

"Tapi tunggu surat itu kami anggap tidak berlaku karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggil kan," sambungnya.

Ia meminta kepada Dito dapat memenuhi pemanggilan penyidik untuk diambil keterangannya dalam kasus tersebut.

Kasus itu saat ini sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan.

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

Baca Juga: Dito Mahendra Simpan 15 Senjata Api di Rumahnya, KPK Bakal Usus Tuntas, Nikita Mirzani: Tinggal Nunggu Rilis Jadi Tersangka

"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," lanjut Djuhandhani.

Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk klarifikasi soal kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023) lusa.

Ini merupakan panggilan yang kedua untuk Dito Mahendra setelah mangkir pada pemanggilan pertama.

"Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis. Hari Kamis kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Pihaknya mengultimatum Dito akan menjemput paksa andai kembali tidak hadir atas panggilan penyidik.

Pemanggilan paksa dilakukan karena status kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata dia.

Djuhandhani menuturkan bahwa alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota.

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta Dito dapat memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.

Baca Juga: Dito Mahendra Kepergok Simpan 15 Senjata Api di Rumahnya, Nikita Mirzani Singgung Soal Kado Terindah: Nunggu Rilis Jadi Tersangka

"Seperti tadi saya sampaikan kami tetap tegakkan praduga tak bersalah. Senjata memang didapatkan di sebuah rumah, tapi kami belum tahu sejauh mana, walaupun rumah itu kami pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang," kata dia.

"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," lanjut Djuhandhani. (*)