Gridhot.ID - TNI AD membantah keras jika senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah Dito Mahendra milik Kodam IV/Diponegoro.
TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan bahwa semua senpi yang dimiliki Dito Mahendra adalah ilegal, sesuai dengan temuan dari Bareskrim Polri.
Selain berdasarkan temuan Bareskrim, TNI AD juga melakukan penelusuran dokumen senpi yang diklaim Dito Mahendra.
Sebelumnya pihak Dito mengaku mendapatkan surat rahasia dari Kodam IV/Diponegoro terkait kepemilikan senjata api.
Setelah ditelusuri, dipastikan bahwa tidak ada satuan di jajaran TNI AD yang memberikan surat kepemilikan kepada Dito.
"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," ujar Hamim saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (7/4/202).
"Dan sampai saat ini, kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo membantah keterangan kuasa hukum Dito terkait senpi yang dimiliki oleh kliennya merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.
Djuhandani mengaku telah mengonfirmasi klaim pihak Dito itu kepada Kodam IV/Diponegoro secara langsung.
Dalam kasus ini, Dito diduga terlibat dalam kepemilikan senpi ilegal. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," ujar Djuhandani, Jumat (7/4/2023).
Djuhandani menyebut Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro perihal senpi itu milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro.
"Dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ucapnya.
Adapun kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu, lah yang mengklaim bahwa senpi Dito merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.
Abu mengaku menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV/Diponegoro kepada Bareskrim terkait identitas senpi yang disebut ilegal tersebut.
"Tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia, surat dari Kodam Diponegoro, yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api tersebut," kata Abu di Gedung Bareskrim, Kamis (6/4/2023).
"Kami meminta kepada penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," sambungnya.
Abu mengatakan, semua senpi Dito yang berjumlah 15 itu statusnya legal.
Bahkan 3 di antaranya hanyalah airsoft gun yang tidak perlu memiliki izin. Sementara 12 lainnya merupakan senpi organik yang memiliki surat izin.
Meski begitu, Bareskrim menyatakan sembilan senpi milik Dito ilegal.
"Sembilan itu dengan asumsi belum ada surat kepemilikannya. Tadi kami membawa 6 lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik."
"Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu," jelas Abu.
Diketahui, ada 9 senjata api tidak berizin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.
Djuhandhani mengatakan undangan panggilan klarifikasi juga telah dilayangkan guna kepentingan penyelidikan.
Namun, Dito tidak menghadirinya.
Kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito di kawasan Jakarta Selatan. Dari situ ditemukan 15 pucuk senjata api.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
(*)