Find Us On Social Media :

Soimah Ngeluh Ditagih Pajak Bak Koruptor, Sri Mulyani Angkat Bicara Singgung Aksi Tim Ditjen Pajak

Sri Mulyani dan Soimah Pancawati

Gridhot.ID - Soimah Pancawati baru saja menjadi sorotan karena dirinya menceritakan saat momen dirinya ditagih pajak oleh para petugas.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Soimah Pancawati mengaku ditagih pajak oleh para petugas dengan aksi yang kurang mengenakkan.

"Tahun 2015, datang ke rumah, orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (permisi) tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri," ujar Soimah dikutip dari YouTube Mojokdotco, Jumat (7/4/2023).

Belum lagi saat petugas pajak menaksir tagihan pajak hingga meminta bukti nota.

"Waktu itu awal-awal sukses, kalau punya banyak uang, tugas saya pertama membahagiakan, membantu keluargaku, masak bantu keluarga enggak boleh, dijaluki (dimintain) nota mas," ucap Soimah.

"Lha masak aku bantu saudara-saudara pakai nota. Jadi enggak percaya, 'masak bantu saudara segini besarnya, 'yo sak karepku to," lanjutnya.

Bahkan diakuinya petugas pajak pernah membawa debt collector ke rumah keluarganya sampai gebrak meja.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait viralnya cerita artis Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak.

Cerita itu disampaikan Soimah dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa.

Sri Mulyani mengaku telah menonton video keluhan Soimah dan meminta tim dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk meneliti permasalahan yang dialami pesinden tersebut.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Bendahara Negara itu dalam akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Minggu (9/4/2023).

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dalam postingannya, Sri Mulyani pun menampilkan penjelasan dari tim Ditjen Pajak. Secara garis besar, penjelasan tersebut sama seperti yang disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya.

"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," kata Sri Mulyani.

Adapun penjelasan itu mencakup tak adanya pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah, serta keterlibatan debt collector yang digunakan Ditjen Pajak.

Menurut penjelasan tersebut, ada kesalahpahaman Soimah terhadap Ditjen Pajak.

"Perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu dengan Ibu Soimah secara langsung," jelas video Ditjen Pajak yang diunggah Sri Mulyani.

Pada 2015, ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instransi di luar kantor pajak yang berkaitan jual beli aset yakni petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kalaupun kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya sebatas bertugas memvalidasi. Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan.

Mengenai keluhan Soimah tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector untuk mengecek detail bangunan, Ditjen Pajak menyebut sudah memiliki petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Dalam menjalankan pekerjaannya pun JSPN dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.

"Lalu buat apa (Soimah) didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," ungkap Ditjen Pajak.

Kalaupun benar itu petugas pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneiliti pembangunan pendopo Soimah. Petugas penilai pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

Baca Juga: 5 Tanggal Lahir yang Rezekinya Deras Mengalir Bisa Tajir Melintir

Hasilnya, bangunan Pendopo Tulungo milik Soimah tersebut ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Soimah. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut.

Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 Tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi maka terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.

Maka dengan belum ditindaklanjutinya rekomendasi petugas pajak, artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan.

Kemudian terkait petugas pajak yang menghubungi Soimah dengan seolah tidak manusiwai karena mengejar untuk melaporkan SPT tahunan di akhir Maret 2023.

Pada chat petugas pajak tersebut hanya mengingatkan Soimah agar tidak terlambat melaporkan SPT, serta menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian agar tidak terlambat.

Menurut Ditjen Pajak, berdasarkan penelusuran melalui telepon dan chat pada Whatsapp didapati pegawai menyampaikan dengan santun, tidak memaksa ataupun meneror.

"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasif," jelas video Ditjen Pajak tersebut.

(*)